EKONOMI KOPERASI
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN DAPAT MENUMBUH KEMBANGKAN KOPERASI
Nama : Muhamad Nur Iskandar
Npm : 18211086
Kelas : 2 EA 27
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
BEKASI
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan
Yang Maha Esa karena atas rahmatnya maka penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
banyak kekurangannya, untuk itu penulis mengharapkan masukan dan saran yang
membangun penulis guna melengkapi makalah ini.
Akhir kata penulis mengucapkan terima
kasih dan mohon maaf apabila dalam penulisan ilmiah ini terdapat kesalahan.
Jakarta,Oktober
2012
Muhamad
Nur Iskandar
BAB I
1.1 Latar Belakang
Dalam
perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak semakin
mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi kerakyatan. Kaum
akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai
“kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini
ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda
Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan
ideologi kerakyatan yang melandasinya.
Pemahaman
akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala
sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari
situ ditarik kesimpulan sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan
secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari
persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat
kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja
sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.
Konsep
dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan
ekonomi yang ada di rakyat. Pada Ekonomi Kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan. Hal ini popular yang dengan secara swadaya, mengelola sumberdaya
ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya. Dengan berkembang
ekonomi kerakyatan bisa membuat oraganisasi bertumbuh di karenakan koperasi
ialah suatu badan usaha yang semua manffat nya untuk anggota nya, Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Sistem Ekonomi Kerakyatan dapat menumbuh kembangkan koperasi”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas penulis dapat menyimpulkan beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.
Apa yang dimaksud sistem ekonomi kerakyatan?
2. Apa yang di maksud koperasi ?
3. Bagaimana sejarah
mengenai ekonomi kerakyatan tersebut?
4. Mengapa
terbentuknya sistem ekonomi kerakyatan?
5. Apa kegiatan dari
sistem ekonomi kerakyatan?
6. Mengapa sitem
ekonomi kerakyatan dapat menumbuh kembangkan koperasi
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah:
1. Supaya memahami
pengertian dari sistem ekonomi kerakyatan
2. Agar mengenal sejarah mengenai
sistem ekonomi indonesia
3.
Supaya mengetahui sistem ekonomi kerakyatan melalui kegiatan koperasi .
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang
diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada
pembaca mengenai sistem ekonomi Indonesia.
2. Hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah
wawasan, pengetahuan, dan pengalaman bagi pembaca dan penulis mengenai
sistem ekonomi Ekonomi Kerakyatan dapat menumbuhkembangkan koperasi.
BAB
II
ISI
DAN PEMBAHASAN
2.1
Dasar Teori / Landasan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan
ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local
dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhanhidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhanhidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan
berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan
tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai
upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi
kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah
·
·
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
·
·
Beranggotakan orang-orang
·
· Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.
*
Landasan
Idiil
= Pancasila
*
Landasan operasional
= UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan Mental
= Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
*
Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2.2 Sejarah Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Kalau
diadakan pembagian priode perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945,
kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya
hubungan nya dengan akibat- akibat yang berpengaruh kepada pengisian
kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
· Periode 1945-1949
Pada kurun
waktu pertama ini ,perjuangan untuk mengenyahkan penjajahan adalah paling utama
dan menguasai seluruh kehidupan Republik. Dengan sendirinya tidak dapat
diharapkan adanya perbaikan dibidang ekonomi maupun social dan politik.
Walaupun demikian suasana perjuangan ini mempunyai cirri-ciri tertentu yang
menunjukkan perubahan besar dari zaman colonial dan sebagai faktor yang
berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya. Suasana yang serba bebas dan merdeka
melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul
situasi baru dengan segala energi mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri
dari ikatan lama.
Tampak adanya dinamika masyarakat
yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam
bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko.
Disamping itu , tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang
asing bagi orang Indonesia.
· Periode 1950-1958.
Pada kurun
waktu yang kedua ini berlaku system politik demokrasi parlementer. Akan tetapi
segala sesuatu yang telah terjadi dalam masyarakat merupakan kelanjutan zaman
perjuangaan. Suasana dan semangat zaman perjuangan berlanjut terus melintas
segala macam bentuk konflik, ketegangan dan keguncangan. Sekalipun Republik
Indonesia tetap utuh dan tidak pernah tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah
pada waktu itu akan sangat disibukkan oleh pembrontak-pemberontak bersenjata
serta kegucangan diparlemen yang semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas
politik yang mantap. Dalam keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita-
cita yang telah ada sejak semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya
Indonesia mulai menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan
kepercayaan kepada diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak
menunjukkan kemajuan hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan
motivasi bagi dinamika masyrakat.
Ada beberapa sebab utama yang
menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya
pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang
tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan
diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya
kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan
zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya
kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai
disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh
pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada
waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan
perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
· Periode 1959-1966
Kurun
waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai zaman Soekarno, tidaklah tanpa
rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang telah siap dan disahkan DPR, pada
kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan. Diadakan rencana pembangunan lain
yang tidak berdasarkan rasionalitas serta perhitungan ekonomi oleh
tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada zaman
Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha memperbaiki nasib rakyat, namun
bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut
hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa dan dukungan politik bahkan
segala keperluan untuk membereskan rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari
lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada keruntuhan.
· Periode 1996-sekarang
Kurun
waktu selanjutnya disebut orde baru disebut demikian sekedar untuk menyatakan
pebedaan yang mencolok dari orde yang baru saja dilewati, yaitu kurun waktu
ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling panjang, dari 1966 sampai
sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20 tahun. Selama kurang
lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan adanya penguatan pada
pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada bidang-bidang lain.
Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan bahwa secara sengaja
dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya politik, dikurangi.
Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang sangat besar
dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat sebelumnya.
Hal ini terjadi berdasarkan anggapan
dan pemikiran bahwa ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung
keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu
mutlak terjadi sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif
masyarakat,khususnya dalam bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa
sekali bahwa tekanan pada pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu
begitu jelas sehingga memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan
penekanan atas perkembangan di bidang politik, social dan budaya.
Akan
tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia sangat mutlikompleks. Itu
sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur
dengan satu dimensi materil atau fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit
, misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di
bidang distribusi dan pemerataan maupun perubahan struktur tidak banyak
membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah
gambaran garis besar hasil pembangunan selama lebih dari 20 tahun.
2.3 Kegiatan Sistem
Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi
Indonesia
Dalam UU
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992
disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada
kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan
ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan
secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan
dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang
ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus
mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169
tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang
menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi
kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun.
Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain
pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya
kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri
rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional
dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk
membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi
sumber daya alam yang ada.
Ciri2
Sistem Ekonomi Kerakyatan :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4. Menjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan hak-hak
konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian
sejarah ekonomi rakyat berawal jauh sebelum Indonesia merdeka, namun tidak
banyak pakar mengenalnya karena para pakar, khususnya pakar-pakar ekonomi,
memang hanya menerapkan ilmunya pada sektor ekonomi modern terutama sektor
industri dengan hubungan antara faktor-faktor produksi tanah, tenaga kerja, dan
modal serta teknologi yang jelas dapat diukur. Karena dalam ekonomi rakyat
pemisahan atau pemilahan faktor-faktor produksi ini tidak dapat dilakukan maka
pakar-pakar ekonomi “tidak berdaya” melakukan analisis-analisis.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan isi
dan pembahasan adalah:
1. Ekonomi kerakyatan adalah
gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan
sasaran utama perbaikan nasib
rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan.
2. Sejarah sistem ekonomi
kerakyatan dibagi menjadi 4 periode yaitu periode 1945-1949,
periode 1950-1958, periode 1959-1966,
dan periode 1966-sekarang.
3. Ekonomi kerakyatan
memiliki tujuan antara lain menciptakan negara yang demokrasi, keadilan
social dan bersifat populistik.
4. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
5.
kegitan Ekonomi kerakyataan dapat menumbuhkembangkan koperasi karena kegitan
ekonomi kerakyatan dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat
yang ada di indonesia
3.2 Saran
Adapun saran yang dapat
diberikan kepada pembaca dan penulis mengenai makalah ini adalah:
1. Diharapkan penulis dapat mengembangkan dan
melanjutkan penulisan makalah mengenai sistem ekonomi
kerakyatan ini.
2. Diharapkan hasil penulisan makalah ini dapat
dijadikan sebagai bahan bacaan dan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar